SEKILAS LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Dengan adanya sertifikasi tentunya dapat menunjang para peserta didik dalam menghadapi dunia kerja
STRUKTUR ORGANISASI LSP-P1 SMKN 1 BADEGAN





